SISTEM MANAJEMEN EKONOMI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

 

SISTEM MANAJEMEN EKONOMI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM


Secara umum, pengertian dari ekonomi syariah yaitu ekonomi yang berlandaskan pada hukum-hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist-hadist dengan tujuan akhirnya kepada Allah serta memanfaatkan sarana yang tak lepas dari syariat syariat Allah. Manajemen Ekonomi Syariah yaitu sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mendapatkan tujuan dengan cara memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah atau dalam hal ini sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist-hadist. Untuk lebih jelasnya, perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah dijelaskan mencakup beberapa hal sebagai berikut: (1) Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa; (2) Obyek yang diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan; (3) Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif, rekreasi, dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.

Pada ekonomi syariah ini memiliki karakteristik yang berbeda dari ekonomi yang lain seperti pada ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Karakteristik dari ekonomi syariah ini meliputi:

- Ekonomi Ketuhanan : Yang berarti bersumber dari Allah dalam bentuk syariat Islam.

- Ekonomi Pertengahan : Yaitu, dalam ekonomi syariah ini juga menekankan pada aspek kesejahteraan manusia. Sehingga hak dari setiap individu ini dapat seimbang dalam hal dunia dan akhirat.

- Ekonomi Berkeadilan : Yaitu, ekonomi syariah ini juga sangat memperhatikan aspek-aspek yang lain dalam hal ini mengerucut pada aspek keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan.

Ada beberapa ayat-ayat dari Al-Qur’an serta hadist-hadist yang menerangkan tentang manajemen ekonomi syariah.




Dari ayat-ayat Al-Qur’an diatas, menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, dalam beberapa Aspek Ekonomi Islam” menarik beberapa prinsip ekonomi syariah yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan ekonomi antara lain:

Pertama, Manusia adalah makhluk pengemban Amanah Allah SWT untuk memakmurkan kehidupan di bumi dan diberi kedudukan sebagai khalifah (wakilnya) yang wajib melaksanakan petunjuknya.

Kedua, bumi dan langit seisinya diciptakan untuk melayani kepentingan hidup manusia,dan dituntut kepadanya untuk taat terhadap amanat Allah SWT. Allah SWT adalah pemilik mutlak atas semua ciptaan-Nya.

Ketiga, Manusia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya didunia ini.

Keempat, kerja adalah sesuatu yang harus menghasilkan (produksi).

Kelima, Islam menentukan berbagai macam bentuk kerja yang halal dan haram, kerja yang dipandang baik saja yang dianggap sah.

Keenam, hasil kerja manusia diakui sebagai miliknya.

Ketujuh, hak milik manusia dibebani kewajiban-kewajiban yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

Kedelapan, harta jangan sampai beredar dikalangan kaum muslim saja, tetapi diratakan dengan jalan memenuhi kewajibaan-kewajiban kebendaan yang telah ditetapkan dan menumbuhkan kepedulian sosial berupa anjuran berbagai macam sedekah.

Kesembilan, harta difungsikan bagi kemakmuran bersama, tidak hanya ditimbun unutk menghasilkan sesuatu secara halal.

Kesepuluh, harta jangan dihambur-hamburkan untuk memenuhi kenikmatan sesaat yangmelampaui batas, mensyukuri danmenikmati perolehan usaha hendaknya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syara’.

Komentar