SISTEM MANAJEMEN EKONOMI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM
SISTEM MANAJEMEN EKONOMI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM
Secara umum, pengertian
dari ekonomi syariah yaitu ekonomi yang berlandaskan pada hukum-hukum Islam
yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist-hadist dengan tujuan akhirnya kepada
Allah serta memanfaatkan sarana yang tak lepas dari syariat syariat Allah. Manajemen
Ekonomi Syariah yaitu sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mendapatkan
tujuan dengan cara memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah
atau dalam hal ini sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Al-Qur’an
dan Hadist-hadist. Untuk lebih jelasnya, perencanaan, pengorganisasian,
penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah
dijelaskan mencakup beberapa hal sebagai berikut: (1) Setiap upaya-upaya dalam
memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah
seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa; (2) Obyek yang
diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan; (3) Harta yang diperoleh digunakan
untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif,
rekreasi, dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah
seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti
zakat. Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dapat
dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank
syariah dan reksadana syariah.
Pada ekonomi syariah ini
memiliki karakteristik yang berbeda dari ekonomi yang lain seperti pada ekonomi
kapitalis dan ekonomi sosialis. Karakteristik dari ekonomi syariah ini
meliputi:
- Ekonomi Ketuhanan : Yang
berarti bersumber dari Allah dalam bentuk syariat Islam.
- Ekonomi Pertengahan : Yaitu,
dalam ekonomi syariah ini juga menekankan pada aspek kesejahteraan manusia.
Sehingga hak dari setiap individu ini dapat seimbang dalam hal dunia dan
akhirat.
- Ekonomi Berkeadilan :
Yaitu, ekonomi syariah ini juga sangat memperhatikan aspek-aspek yang lain
dalam hal ini mengerucut pada aspek keadilan bagi semua pihak yang
bersangkutan.
Ada beberapa ayat-ayat dari Al-Qur’an serta hadist-hadist yang menerangkan tentang manajemen ekonomi syariah.
Dari ayat-ayat Al-Qur’an
diatas, menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam, dalam beberapa Aspek Ekonomi Islam” menarik beberapa prinsip
ekonomi syariah yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan ekonomi
antara lain:
Pertama, Manusia adalah makhluk
pengemban Amanah Allah SWT untuk memakmurkan kehidupan di bumi dan diberi
kedudukan sebagai khalifah (wakilnya) yang wajib melaksanakan petunjuknya.
Kedua, bumi dan langit
seisinya diciptakan untuk melayani kepentingan hidup manusia,dan dituntut kepadanya
untuk taat terhadap amanat Allah SWT. Allah SWT adalah pemilik mutlak atas
semua ciptaan-Nya.
Ketiga, Manusia wajib bekerja
untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya didunia ini.
Keempat, kerja adalah sesuatu
yang harus menghasilkan (produksi).
Kelima, Islam menentukan
berbagai macam bentuk kerja yang halal dan haram, kerja yang dipandang baik
saja yang dianggap sah.
Keenam, hasil kerja manusia
diakui sebagai miliknya.
Ketujuh, hak milik manusia
dibebani kewajiban-kewajiban yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Kedelapan, harta jangan sampai beredar
dikalangan kaum muslim saja, tetapi diratakan dengan jalan memenuhi kewajibaan-kewajiban
kebendaan yang telah ditetapkan dan menumbuhkan kepedulian sosial berupa
anjuran berbagai macam sedekah.
Kesembilan, harta difungsikan bagi
kemakmuran bersama, tidak hanya ditimbun unutk menghasilkan sesuatu secara
halal.
Kesepuluh, harta jangan
dihambur-hamburkan untuk memenuhi kenikmatan sesaat yangmelampaui batas,
mensyukuri danmenikmati perolehan usaha hendaknya dalam batas-batas yang
dibenarkan oleh syara’.






Komentar
Posting Komentar